Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 947
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ فِي الْحَامِلِ تَرَى الدَّمَ وَهِيَ تَطْلُقُ قَالَ تَصْنَعُ مَا تَصْنَعُ الْمُسْتَحَاضَةُ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] tentang seorang wanita hamil yang melihat darah (keluar dari kemaluannya) sedang ia (saat itu sedang) melahirkan, ia berkata: "Ia harus melakukan seperti apa yang dilakukan oleh wanita yang mengalami istihadhah".